Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kasus Korupsi Penyediaan Satpam dari Kota Pontianak Tertangkap di Klaten

Kompas.com - 28/10/2022, 10:47 WIB
Labib Zamani,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Dede Suharna, seorang buron kasus tindak pidana korupsi dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tertangkap di wilayah Klaten, Jawa Tengah, Kamis (27/10/2022) malam.

Penangkapan dilakukan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten bersama dengan Tim Intelijen Kejati Kalimantan Barat dipimpin Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrulloh.

Tersangka dalam kasus pengadaan pekerjaan pengamanan (satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 itu ditangkap di Dukuh Kropakan RW 011, Desa Meranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten sekitar pukul 21.10 WIB.

Baca juga: Mantan Kades di Karawang Korupsi untuk Lunasi Utang

"Selepas dilakukan penangkapan, DPO langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten, sebelum dibawa ke Kalimantan Barat guna melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kasi Intel Kejari Klaten Rully Nasrulloh dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/10/2022).

Rully menambahkan tersangka pada hari ini diterbangkan ke Kalimantan Barat.

"Pukul 12.30 WIB penerbangan langsung (ke Kalimantan Barat) menggunakan pesawat super air jet," ungkap Rully.

Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada tahun 2014 tersangka selaku Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana karena jabatan/ kedudukan sebagai penyedia jasa pengamanan (satpam) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014 tidak sesuai dengan spesifikasi.

Tersangka tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga satpam, tidak pernah membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan dari PD Madani dengan nilai kontrak Rp 476.400.000.

Sehingga apa yang dilakukan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106.452.362.

Dede Suharna terbukti dengan sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com