KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Selatan (Sumsel), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Albertus Rachmad Wibowo, menginstruksikan jajarannya untuk memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda identitas kepolisian saat menangkap pelaku kejahatan.
Rachmad mengatakan, personel polisi yang bertugas di lapangan, termasuk satuan reserse kriminal (Satreskrim), harus memakai atribut kepolisian secara lengkap serta menunjukkan identitas satuannya.
“Anggota tidak boleh melakukan penggerebekan menggunakan pakaian preman atau tanpa identitas. Harus ada perencanaan yang baik untuk melakukan penangkapan,” kata Rachmad, Kamis (27/10/2022).
Memakai seragam dan atribut lengkap, menurut Rachmad, merupakan upaya untuk meningkatkan kembali citra polisi yang saat ini anjlok akibat sejumlah kasus.
Dengan begitu, dia menambahkan, masyarakat dapat mengontrol perilaku polisi yang berseragam lengkap agar tidak melakukan kesalahan yang dapat kembali mencoreng citra kepolisian.
Baca juga: Kapolda Sumsel Sebut Polisi Harus Perkenalkan Diri dan Gunakan Tanda Kepolisian Saat Penggerebekan
“Personel jangan buat pelanggaran apa pun atau pidana. Harus diperhatikan baik-baik,” ujar Rachmad.
Tak hanya itu, Rachmad juga mengingatkan jajarannya agar tidak memamerkan gaya hidup mewah yang dapat memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Apalagi dipublikasikan di media sosial. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kita tidak boleh bergaya hidup hedon,” imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, Rachmad berjanji akan memberantas semua tindak kejahatan yang kerap terjadi di Sumsel, termasuk illegal logging, drilling, dan mining.
Rachmad menegaskan, dia tak akan segan untuk memberikan sanksi serta hukuman sesuai aturan yang berlaku jika ada polisi di lingkungan Polda Sumsel yang terbukti terlibat tindak kejahatan.
“Tidak ada toleransi bagi (polisi) yang terlibat,” tegasnya.
Baca juga: Bela Perempuan yang Ditampar Pengunjung Kafe, Pria di Sumsel Justru Tewas Dianiaya
Pada waktu yang sama, Provost Polrestabes Palembang menggembosi ban empat mobil milik polisi yang terparkir di Polrestabes Palembang.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang meminta jajarannya untuk tidak membawa mobil ke kantor.
Personel Polrestabes Palembang, mulai dari tingkat atas hingga bawah, hanya dibolehkan membawa sepeda motor ke kantor.
Sejak aturan tersebut diberlakukan, Provost Polrestabes Palembang berpatroli untuk melakukan pengecekan kendaraan.