“Hari ini setidaknya ada empat anggota yang kedapatan membawa mobil. Sudah diberikan teguran dan tilang, ban mobilnya tadi juga digembosi,” kata Ngajib.
Baca juga: Korupsi Dana Pembangunan Lapangan Olahraga, 11 Mantan Kades dan Seorang Kontraktor di Sumsel Ditahan
Selain di lingkungan Polrestabes Palembang, Provost juga berpatroli ke gedung perkantoran yang ada di sekitarnya untuk memastikan tidak ada personel polisi yang membawa mobil ke kantor.
“Bahkan kemarin ada yang masih parkir di kantor DPRD Palembang. Kami minta kepada keamanannya kalau mobil polisi yang parkir, jangan dikasih. Kalau masih ada (yang parkir), tetap kami tilang,” ujar Ngajib.
Dia menekankan, mobil yang boleh terparkir di halaman Polrestabes Palembang hanya milik masyarakat yang berkunjung, kendaraan operasional milik Satreskrim narkoba, dan Intelkam.
“Di luar itu tidak boleh. Saya juga ke kantor pakai motor,” ucap Ngajib.
“Kalau tiga kali terdapat teguran yang sama, maka akan dikenakan sidang disiplin,” tegasnya.
Selain dianggap lebih memudahkan, Ngajib berharap, penggunaan sepeda motor untuk pergi ke kantor juga dapat membuat gaya hidup para anggotanya menjadi lebih sederhana.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.