KOMPAS.com - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatra Selatan (Sumsel), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Albertus Rachmad Wibowo, menginstruksikan jajarannya untuk memperkenalkan diri dan menunjukkan tanda identitas kepolisian saat menangkap pelaku kejahatan.
Rachmad mengatakan, personel polisi yang bertugas di lapangan, termasuk satuan reserse kriminal (Satreskrim), harus memakai atribut kepolisian secara lengkap serta menunjukkan identitas satuannya.
“Anggota tidak boleh melakukan penggerebekan menggunakan pakaian preman atau tanpa identitas. Harus ada perencanaan yang baik untuk melakukan penangkapan,” kata Rachmad, Kamis (27/10/2022).
Memakai seragam dan atribut lengkap, menurut Rachmad, merupakan upaya untuk meningkatkan kembali citra polisi yang saat ini anjlok akibat sejumlah kasus.
Dengan begitu, dia menambahkan, masyarakat dapat mengontrol perilaku polisi yang berseragam lengkap agar tidak melakukan kesalahan yang dapat kembali mencoreng citra kepolisian.
Baca juga: Kapolda Sumsel Sebut Polisi Harus Perkenalkan Diri dan Gunakan Tanda Kepolisian Saat Penggerebekan
“Personel jangan buat pelanggaran apa pun atau pidana. Harus diperhatikan baik-baik,” ujar Rachmad.
Tak hanya itu, Rachmad juga mengingatkan jajarannya agar tidak memamerkan gaya hidup mewah yang dapat memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Apalagi dipublikasikan di media sosial. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kita tidak boleh bergaya hidup hedon,” imbaunya.
Dalam kesempatan tersebut, Rachmad berjanji akan memberantas semua tindak kejahatan yang kerap terjadi di Sumsel, termasuk illegal logging, drilling, dan mining.
Rachmad menegaskan, dia tak akan segan untuk memberikan sanksi serta hukuman sesuai aturan yang berlaku jika ada polisi di lingkungan Polda Sumsel yang terbukti terlibat tindak kejahatan.
“Tidak ada toleransi bagi (polisi) yang terlibat,” tegasnya.
Baca juga: Bela Perempuan yang Ditampar Pengunjung Kafe, Pria di Sumsel Justru Tewas Dianiaya
Pada waktu yang sama, Provost Polrestabes Palembang menggembosi ban empat mobil milik polisi yang terparkir di Polrestabes Palembang.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, yang meminta jajarannya untuk tidak membawa mobil ke kantor.
Personel Polrestabes Palembang, mulai dari tingkat atas hingga bawah, hanya dibolehkan membawa sepeda motor ke kantor.
Sejak aturan tersebut diberlakukan, Provost Polrestabes Palembang berpatroli untuk melakukan pengecekan kendaraan.
“Hari ini setidaknya ada empat anggota yang kedapatan membawa mobil. Sudah diberikan teguran dan tilang, ban mobilnya tadi juga digembosi,” kata Ngajib.
Baca juga: Korupsi Dana Pembangunan Lapangan Olahraga, 11 Mantan Kades dan Seorang Kontraktor di Sumsel Ditahan
Selain di lingkungan Polrestabes Palembang, Provost juga berpatroli ke gedung perkantoran yang ada di sekitarnya untuk memastikan tidak ada personel polisi yang membawa mobil ke kantor.
“Bahkan kemarin ada yang masih parkir di kantor DPRD Palembang. Kami minta kepada keamanannya kalau mobil polisi yang parkir, jangan dikasih. Kalau masih ada (yang parkir), tetap kami tilang,” ujar Ngajib.
Dia menekankan, mobil yang boleh terparkir di halaman Polrestabes Palembang hanya milik masyarakat yang berkunjung, kendaraan operasional milik Satreskrim narkoba, dan Intelkam.
“Di luar itu tidak boleh. Saya juga ke kantor pakai motor,” ucap Ngajib.
“Kalau tiga kali terdapat teguran yang sama, maka akan dikenakan sidang disiplin,” tegasnya.
Selain dianggap lebih memudahkan, Ngajib berharap, penggunaan sepeda motor untuk pergi ke kantor juga dapat membuat gaya hidup para anggotanya menjadi lebih sederhana.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Reni Susanti, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.