KOMPAS.com - Berita penahanan Nikita Mirzani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang masih jadi sorotan.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani sudah sesuai aturan perundang-undangan.
Sementara itu, banjir setinggi satu meter menggenangi jalur utama Cilacap-Pangandaran, pada Rabu (26/10/2022). Akibatnya, jalur tersebut lumpuh total.
Berikut ini berita populer regional secara lengkap:
Freddy menjelaskan, ada dua alasan jaksa melakukan penanahan terhadap artis Nikita Mirzani, yakni alasan obyektif dan subyektif.
"Pertimbangan ditahan pertama adalah alasan obyektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya lima tahun," kata Freddy kepada wartawan di kantornya. Selasa (25/10/2022) malam.
Lalu, alasan kedua adalah terkait aturan di Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi tindak pidana, tersangka tidak melarikan diri, dan tersangka tidak merusak, menghilangkan barang bukti.
Baca berita selengkapnya: Kajari Serang Ungkap Alasan Tahan Nikita Mirzani
Menurut Dea Hanifah, manajer Nikita Mirzani, dirinya sempat mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang untuk mengantarkan pakaian dan peralatan mandi Nikita Mirzani.
Saat itu dirinya ungkapkan kesedihan anak-anak Nikita saat mengetahui ibu mereka ditahan.
"Anak-anak dia (Niki) itu kan apalagi yang cowok-cowok deket sama dia, dan kalau tidur selalu bareng dia jadi ketika dia tidur lebih apalagi yang kecil Arkana dia tidak akan bisa tidur kalau enggak tidak ada ibunya," ujar Dea.
Baca berita selengkapnya: Manajer Ungkap Kesedihan Anak Nikita Mirzani Setelah Tahu Ibunya Ditahan
Video di akun Instagram @Polantasindonesia menjadi viral di media sosial.
Video itu menampilkan Kasat Lantas Polres Lebak AKP Fiat Ari Suhada yang mengganti kerusakan sepeda motor usai terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil.