Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesal Guru SD di Lebak Pemerkosa Anak Kandung Selama 6 Tahun

Kompas.com - 26/10/2022, 06:27 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com- Seorang guru SD di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya.

Pelaku berinisial RA (53) mengaku menyesal saat diperiksa di Polres Lebak, Selasa (25/10/2022).

Kepada polisi, RA mengaku malu karena sudah memperkosa anaknya. Dia berulang kali meminta maaf sambil mengatup tangan di depan polisi.

“Malu, banyak-banyak menyesal, waktu itu saya enggak tahu melangkah,” kata RA di Polres Lebak, Selasa.

Baca juga: Korban Guru Cabul di Batang Capai 40 Murid, Terungkap Pelaku Hiperseksual

RA yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu berdalih ada rasa sakit yang muncul jika dia tidak berhubungan badan.

Dia merasa harus dilampiaskan dengan berhubungan badan dengan orang lain, sementara saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.

Setelah ditangkap, dia mengaku telah salah karena melampiaskan kepada anaknya sendiri.

“Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan,” kata dia.

Baca juga: Terduga Pelaku Pencabulan di Malang yang Ditangkap Kakak Korban Resmi Jadi Tersangka

Kepada polisi dia mengaku melakukan aksinya sejak 2016. Dalam kurun enam tahun itu, dia sekitar lima kali dia lakukan kepada anak kandungnya.

Pengakuan korban, kali pertama dicabuli oleh ayah kandungnya adalah saat di bus dalam perjalanan ke Pondok Pesantren di Jawa Tengah.

Sepanjang perjalanan RA meraba-raba bagian tubuh korban saat tengah tertidur.

Namun, RA menyangkal jika itu adalah pencabulan. Kata dia, hanya memeluk selayaknya ayah kepada anaknya.

 

Aksi pencabulan berikutnya dilakukan pada medio 2017 di rumah tinggal pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.

Korban yang tengah berada di kamar, dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.

Terhitung lima kali RA mencabuli anak kandungnya, terakhir adalah pada Juli 2022.

 

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan RA, kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.

Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan saat ini RA sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Lebak.

RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan anak karena dilakukan saat anaknya masih di bawah umur.

“Terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Andi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com