Aksi pencabulan berikutnya dilakukan pada medio 2017 di rumah tinggal pelaku dan korban di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Korban yang tengah berada di kamar, dipaksa melakukan hubungan badan oleh RA dengan ancaman sehingga korban ketakutan.
Terhitung lima kali RA mencabuli anak kandungnya, terakhir adalah pada Juli 2022.
Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan RA, kemudian melapor ke polisi dengan dibantu keluarganya yang lain.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan saat ini RA sudah jadi tersangka dan ditahan di Polres Lebak.
RA dijerat pasal berlapis terkait UU Perlindungan anak karena dilakukan saat anaknya masih di bawah umur.
“Terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” kata Andi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.