Namun, polisi terus mencari keberadaan tersangka dan akhirnya ditangkap di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta pada Juli 2022 lalu.
AB ditangkap karena kabur setelah ditetapkan tersangka dan jelang Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Baca juga: 3 Mantan Pejabat BJB Syariah Didakwa Korupsi Kredit Kapal Rp 10,9 Miliar
Untuk diketahui, dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur dengan menggunakan surat kontrak palsu alias fiktif.
Berawal dari CV PGR dan CV PB yang dikelola oleh AB, mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal BJB Cabang Pekanbaru.
Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, kedua CV diduga menggunakan surat perintah kerja (SPK) fiktif.
Bahkan, dalam kasus ini melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pegawai bank itu sendiri.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.