SERANG, KOMPAS.com- Pengacara terdakwa kasus tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Pertamina berinisial DI, meninggal dunia saat mendampingi kliennya saat persidangan di Pengadilan Tipikor Serang. Senin (24/10/2022)
Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Aruna Karya Teknologi Nusantara (AKTN), Andrian Cahyanto meninggal dunia saat mengajukan pertanyaan kepada dua orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Saat melontarkan pertanyaan ke saksi seputar kasus proyek fiktif pengadaan software di PT Indopelita Aircraft Service, DI tiba-tiba tak sadarkan diri dengan kepala membentur meja di depannya
Baca juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Pengacara Nikita Mirzani: Kita Ikuti
Melihat itu, majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo menghentikan persidangan.
Kemudian, bersama-sama dengan JPU dan kuasa hukum lainnya langsung memberikan pertolongan.
Salah satu petugas keamanan PN Serang Ibnu mengaku, saat mengetahui ada pengacara tak sadarkan diri langsung membantu menggotong tubuhnya dari ruang sidang Sari ke mobil untuk di bawa ke rumah sakit.
"Saya bantu angkat, saya pegang badannya masih hangat, saya lihat wajahnya sudah biru dan tidak bernapas," kata dia saat berbincang dengan Kompas.com.
Baca juga: Alex Noerdin Serahkan Memori Kasasi Bebas ke Pengadilan Tipikor Palembang
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit RS Bhayangkara Polda Banten oleh rekan-rekannya.
Namun, sesampainya di rumah sakit DI dinyatakan sudah meninggal dunia okeh dokter diduga terkena serangan jantung.
"Peristiwa pada saat sidang tipikor sekitar pukul 17.00 WIB di PN Serang kemarin, tiba-tiba pengacara meninggal dunia. Diduga karena serangan jantung," kata Humas PN Serang Uli Purnama kepada wartawan. Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Dugaan Tipikor Dana Kongres Pemuda Katolik Manokwari, Penyidik Kejati Panggil 2 Orang Pengurus
Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Slamet Widodo pun mengucapkan turut berduka cita dan memutuskan untuk menunda persidangan karena suasana berduka.
"Seharusnya Kamis sidang lagi, tapi kita masih suasana berduka. Makanya sidang kita tunda hingga Senin (pekan depan)," kata Slamet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.