Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Utang Rp 2 Juta, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk 2 Orang

Kompas.com - 24/10/2022, 14:21 WIB
Aji YK Putra,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Hendri (40) tewas setelah mengalami luka tusuk akibat senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, Sudirman (40) dan Candra Irawan (42) ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas ketika bersembunyi di kawasan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka Sudirman menghubungi korban untuk menagih utang Rp 2 juta yang dipinjam Hendri sejak 2018 pada Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Detik-detik 5 Warga Tulungagung Dihantam Longsor Susulan Saat Kerja Bakti, Ada yang Tewas Terjatuh ke Jurang

Saat itu, Hendri mengaku akan membayar utang tersebut jika tersangka menemuinya di depan rumah makan yang terletak di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada pukul 20.00 WIB.

Sudirman kemudian mengajak rekannya Candra menuju tempat janjian untuk menagih utang.

“Saat bertemu, korban (Hendri) merasa tidak senang ditagih utang oleh pelaku. Kemudian korban mengeluarkan pisau dan menyerang pelaku hingga mengenai kaki pelaku Sudirman,” kata Dedi, Senin (24/10/2022).

Sudirman yang mengalami luka tusuk di bagian kaki, balik menyerang korban dan berusaha mengambil pisau yang ada di tangan Hendri.

Keduanya pun terlibat pergulatan di depan rumah makan tersebut.

Pisau itu akhirnya berhasil diambil oleh Sudirman. Dia langsung menusukkan pisau ke dada korban. Namun, Hendri masih mencoba melakukan perlawanan dengan merebut pisau yang dipegang Sudirman.

“Lalu pelaku dan korban kembali bergulat. Satu pelaku lagi Candra berusaha membantu dan mengambil pisau yang ada di tangan Hendri. Pisau itu berhasil dirampas dan korban ditusuk secara berulang kali hingga tewas,” jelas Kasat.

Melihat korban sudah terkapar tak sadarkan diri, kedua pelaku pun berusaha kabur. Namun, kunci sepeda motor jenis Honda Verza milik pelaku Candra hilang di lokasi. Sehingga, keduanya membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.

Baca juga: Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas, Pria Ini Sempat Ancam Istrinya

“Sedangkan sepeda motor milik tersangka di tinggalkan di lokasi kejadian. Motif pembunuhan ini akibat korban kesal ditagih utang, dan pelaku menyerang balik korban,”ungkap Dedi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Barang bukti sepeda motor milik korban dan pisau yang digunakan telah kami sita dari kedua pelaku,”tegas Kasat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com