Salin Artikel

Gara-gara Utang Rp 2 Juta, Pria di Sumsel Tewas Ditusuk 2 Orang

MUSI RAWAS, KOMPAS.com - Seorang petani di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan bernama Hendri (40) tewas setelah mengalami luka tusuk akibat senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, Sudirman (40) dan Candra Irawan (42) ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas ketika bersembunyi di kawasan Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Sabtu (11/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian bermula ketika tersangka Sudirman menghubungi korban untuk menagih utang Rp 2 juta yang dipinjam Hendri sejak 2018 pada Kamis (20/10/2022).

Saat itu, Hendri mengaku akan membayar utang tersebut jika tersangka menemuinya di depan rumah makan yang terletak di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas pada pukul 20.00 WIB.

Sudirman kemudian mengajak rekannya Candra menuju tempat janjian untuk menagih utang.

“Saat bertemu, korban (Hendri) merasa tidak senang ditagih utang oleh pelaku. Kemudian korban mengeluarkan pisau dan menyerang pelaku hingga mengenai kaki pelaku Sudirman,” kata Dedi, Senin (24/10/2022).

Sudirman yang mengalami luka tusuk di bagian kaki, balik menyerang korban dan berusaha mengambil pisau yang ada di tangan Hendri.

Keduanya pun terlibat pergulatan di depan rumah makan tersebut.

Pisau itu akhirnya berhasil diambil oleh Sudirman. Dia langsung menusukkan pisau ke dada korban. Namun, Hendri masih mencoba melakukan perlawanan dengan merebut pisau yang dipegang Sudirman.

“Lalu pelaku dan korban kembali bergulat. Satu pelaku lagi Candra berusaha membantu dan mengambil pisau yang ada di tangan Hendri. Pisau itu berhasil dirampas dan korban ditusuk secara berulang kali hingga tewas,” jelas Kasat.

Melihat korban sudah terkapar tak sadarkan diri, kedua pelaku pun berusaha kabur. Namun, kunci sepeda motor jenis Honda Verza milik pelaku Candra hilang di lokasi. Sehingga, keduanya membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban.

“Sedangkan sepeda motor milik tersangka di tinggalkan di lokasi kejadian. Motif pembunuhan ini akibat korban kesal ditagih utang, dan pelaku menyerang balik korban,”ungkap Dedi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Barang bukti sepeda motor milik korban dan pisau yang digunakan telah kami sita dari kedua pelaku,”tegas Kasat.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/142153778/gara-gara-utang-rp-2-juta-pria-di-sumsel-tewas-ditusuk-2-orang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke