Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas, Pria Ini Sempat Ancam Istrinya

Kompas.com - 24/10/2022, 13:38 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Hendro Irawan alias Encon, tersangka kasus penganiayaan terhadap anak tirinya hingga tewas, sempat melakukan intimidasi kepada istrinya. Intimidasi tersebut dilakukan agar istrinya tidak melaporkan peristiwa yang mengenaskan itu kepada pihak kepolisian atau orang lain.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono saat gelar kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

Baca juga: Berawal dari Uang Saku Rp 10.000, Pria di Blora Tega Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas

"Kalau kita analisa si pelapor atau ibu korban ini mendapatkan tekanan ataupun intimidasi atau ancaman dari pelaku, agar tidak melaporkan ataupun membeberkan peristiwa yang terjadi yang dilakukan oleh tersangka," ucap dia.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu. Sedangkan, laporan kepada pihak kepolisian baru dilakukan lebih dari sebulan kemudian atau tepatnya pada 21 Oktober 2022 lalu.

"Tetapi wujud kesadaran dari pelapor ini, pelapor baru melaporkannya," kata dia.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat 21 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB.

Setelah diinterogasi dan dilakukan pemeriksaan, jajarannya kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anak dan kekerasan dalam rumah tangga.

Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan pelaku tega menganiaya anak tirinya tersebut hingga tewas.

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban, karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," terang dia.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya, mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.

Baca juga: Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas karena Uang Saku Rp 10.000, Pria Ini Kena Pasal Berlapis

"Kemudian yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijampak kemudian dilemparkan dan mengenai dinding yang terbuat dari kayu, kemudian korban jatuh ke lantai membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi," jelas dia.

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. Lalu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com