Salin Artikel

Aniaya Anak Tirinya hingga Tewas, Pria Ini Sempat Ancam Istrinya

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Blora, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Supriyono saat gelar kasus di Mapolres Blora, Senin (24/10/2022).

"Kalau kita analisa si pelapor atau ibu korban ini mendapatkan tekanan ataupun intimidasi atau ancaman dari pelaku, agar tidak melaporkan ataupun membeberkan peristiwa yang terjadi yang dilakukan oleh tersangka," ucap dia.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 10 September 2022 lalu. Sedangkan, laporan kepada pihak kepolisian baru dilakukan lebih dari sebulan kemudian atau tepatnya pada 21 Oktober 2022 lalu.

"Tetapi wujud kesadaran dari pelapor ini, pelapor baru melaporkannya," kata dia.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ibu kandung korban, pihak kepolisian kemudian langsung bergerak cepat menangkap pelaku di kediamannya, Kelurahan Tempelan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, pada Jumat 21 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.00 WIB.

Pihak kepolisian juga menjelaskan alasan pelaku tega menganiaya anak tirinya tersebut hingga tewas.

"Motif pelaku melakukan kekerasan terhadap anak tirinya adalah bahwa tersangka emosi terhadap korban, karena korban diberikan uang saku sebesar Rp 10.000 oleh pamannya tetapi pada saat ditanya oleh pelaku, uang tersebut sudah habis diberikan kepada temannya. Sehingga pelaku ini emosi marah-marah kemudian melakukan kekerasan terhadap anak tirinya," terang dia.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) tersebut mendapatkan penganiayaan hampir di sekujur tubuhnya, mulai dari muka, pipi, dada, hingga punggung.

"Kemudian yang fatal lagi adalah pelaku melakukan kekerasan dengan cara rambut korban dijampak kemudian dilemparkan dan mengenai dinding yang terbuat dari kayu, kemudian korban jatuh ke lantai membentur lantai sehingga tidak bergerak lagi," jelas dia.

"Kemudian oleh pelaku, korban diangkat ke dalam kamar. Kemudian korban sempat muntah mengenai pakaian korban. Kemudian baru dibawa ke Rumah Sakit Permata, karena tidak mampu (mengatasi) kemudian dibawa lagi ke RSUD Soetijono. Kemudian dilakukan tindakan medis awal dan oleh dokter dinyatakan meninggal dunia," imbuh dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian tersangka juga dikenakan Pasal 5a juncto Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga ancaman pidana maksimal 15 tahun. Lalu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/24/133801778/aniaya-anak-tirinya-hingga-tewas-pria-ini-sempat-ancam-istrinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke