Keempat warga itu pun mengalami kerugian sebanyak Rp 55 juta.
"Karena pelaku selalu menghindar dan tak tepati janjinya, para korban lalu melapor ke polisi," ujar dia.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap pelaku di Jalan Gajah Mada, Kota Ende, Kabupaten Ende pada Rabu (19/10/2022).
Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya dan ditahan di sel Polres Ende.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pistol mainan dan empat pisau silet.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.