AMBON, KOMPAS.com- Seorang ayah di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tega mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun.
Pria berinisial A (38) tersebut melakukan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2022.
Aksi tersebut dilakukan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku kelas III SMP.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar
Tindakan sang ayah akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya itu kepada polisi.
Dari pengakuan korban itu, polisi kemudian menangkap A di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Tehoru pada Minggu (16/10/2022).
Wakil Kepala Polres Maluku Tengah Komisaris Polisi M. Bambang Surya mengungkapkan A selalu mengancam anaknya setiap memerkosa korban.
Baca juga: Kerja Sama Napi dan Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja ke Lapas Ambon
"Korban tidak bisa melawan karena selalu ditekan," kata Bambang kepada wartawan di Mapolres Maluku Tengah, Rabu (19/10/2022).
Adapun lokasi yang dijadikan tempat korban dicabuli mulai dari kamar korban hingga di kebun.