Bambang mengatakan karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban yang masih di bawah umur itu nekat memilih kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.
"Korban sampai kabur karena tidak tahan lagi," katanya.
Orangtua korban lalu melapor ke Mapolsek Tehoru.
Menindaklanjuti laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk dari media sosial korban diketahui berada di Fak-fak, Papua Barat.
Baca juga: Kerja Sama Napi dan Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja ke Lapas Ambon
"Anggota langsung dikirim ke Fakfak untuk mencari korban, tapi sesampainya di sana ternyata korban sudah kembali ke Masohi, Maluku Tengah," ungkapnya.
Setelah ditemukan di Masohi, polisi kemudian menanyakan alasan korban lari dari rumahnya. Dan saat itulah, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah.
Atas pengakuan korban, polisi kemudian bergerak menangkap A di rumahnya di sebuah Desa di Kecamatan Tehoru. Selanjutnya A langsung dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk diperiksa.
"Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.
Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.