Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama 4 Tahun Ayah di Maluku Cabuli Putri Kandung, Korban Pergi dari Rumah ke Papua Barat

Kompas.com - 20/10/2022, 06:01 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Seorang ayah di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku tega mencabuli putri kandungnya yang masih di bawah umur selama bertahun-tahun.

Pria berinisial A (38) tersebut melakukan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2022.

Aksi tersebut dilakukan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku kelas III SMP.

Baca juga: Kasus Pencabulan Anak Meningkat di Ambon, Ini Pendapat Pakar

Tindakan sang ayah akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya itu kepada polisi.

Dari pengakuan korban itu, polisi kemudian menangkap A di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Tehoru pada Minggu (16/10/2022).

Wakil Kepala Polres Maluku Tengah Komisaris Polisi M. Bambang Surya mengungkapkan A selalu mengancam anaknya setiap memerkosa korban.

Baca juga: Kerja Sama Napi dan Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja ke Lapas Ambon

"Korban tidak bisa melawan karena selalu ditekan," kata Bambang kepada wartawan di Mapolres Maluku Tengah, Rabu (19/10/2022).

Adapun lokasi yang dijadikan tempat korban dicabuli mulai dari kamar korban hingga di kebun.

Bambang mengatakan karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban yang masih di bawah umur itu nekat memilih kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.

"Korban sampai kabur karena tidak tahan lagi," katanya.

Orangtua korban lalu melapor ke Mapolsek Tehoru.

Menindaklanjuti laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk dari media sosial korban diketahui berada di Fak-fak, Papua Barat.

Baca juga: Kerja Sama Napi dan Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Ganja ke Lapas Ambon

"Anggota langsung dikirim ke Fakfak untuk mencari korban, tapi sesampainya di sana ternyata korban sudah kembali ke Masohi, Maluku Tengah," ungkapnya.

Setelah ditemukan di Masohi, polisi kemudian menanyakan alasan korban lari dari rumahnya. Dan saat itulah, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah.

Atas pengakuan korban, polisi kemudian bergerak menangkap A di rumahnya di sebuah Desa di Kecamatan Tehoru. Selanjutnya A langsung dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk diperiksa.

"Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal  81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com