Salin Artikel

Selama 4 Tahun Ayah di Maluku Cabuli Putri Kandung, Korban Pergi dari Rumah ke Papua Barat

Pria berinisial A (38) tersebut melakukan aksinya sejak tahun 2018 hingga 2022.

Aksi tersebut dilakukan saat korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku kelas III SMP.

Tindakan sang ayah akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan yang dialaminya itu kepada polisi.

Dari pengakuan korban itu, polisi kemudian menangkap A di rumahnya di sebuah desa di Kecamatan Tehoru pada Minggu (16/10/2022).

Wakil Kepala Polres Maluku Tengah Komisaris Polisi M. Bambang Surya mengungkapkan A selalu mengancam anaknya setiap memerkosa korban.

"Korban tidak bisa melawan karena selalu ditekan," kata Bambang kepada wartawan di Mapolres Maluku Tengah, Rabu (19/10/2022).

Adapun lokasi yang dijadikan tempat korban dicabuli mulai dari kamar korban hingga di kebun.


Bambang mengatakan karena tidak tahan dengan kelakuan ayahnya, korban yang masih di bawah umur itu nekat memilih kabur dari rumah menuju Fakfak, Papua Barat.

"Korban sampai kabur karena tidak tahan lagi," katanya.

Orangtua korban lalu melapor ke Mapolsek Tehoru.

Menindaklanjuti laporan dari orangtua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk dari media sosial korban diketahui berada di Fak-fak, Papua Barat.

"Anggota langsung dikirim ke Fakfak untuk mencari korban, tapi sesampainya di sana ternyata korban sudah kembali ke Masohi, Maluku Tengah," ungkapnya.

Setelah ditemukan di Masohi, polisi kemudian menanyakan alasan korban lari dari rumahnya. Dan saat itulah, korban akhirnya menceritakan semua perbuatan bejat sang ayah.

Atas pengakuan korban, polisi kemudian bergerak menangkap A di rumahnya di sebuah Desa di Kecamatan Tehoru. Selanjutnya A langsung dibawa ke Polres Maluku Tengah untuk diperiksa.

"Kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," katanya.

Atas perbuatan bejatnya itu, tersangka dijerat Pasal  81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2022/10/20/060120478/selama-4-tahun-ayah-di-maluku-cabuli-putri-kandung-korban-pergi-dari-rumah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke