PALEMBANG, KOMPAS.com- Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Sumatera Selatan mengimbau kepada seluruh orangtua untuk sementara waktu menggunakan obat paracetamol dalam bentuk tablet yang digerus, setelah marak ditemukannya kasus gagal ginjal pada anak.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan semua apotek di tanah air untuk sementara waktu menghentikan peredaran semua obat sirup termasuk paracetamol cair.
Ketua IDAI Sumatera Selatan Julius Anzar mengatakan, hingga hasil penyelidikan kandungan paracetamol serta sirup lain dikeluarkan, masyarakat diminta menggunakan obat dalam bentuk tablet.
“Konsumsi bentuk tablet dengan digerus pakai air dulu sesuai konsultasi dokter. Untuk sementara waktu tidak disarankan meminum sirup atau paracetamol cair,” kata Julius, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Gagal Ginjal Akut, Dinkes Larang Nakes dan Faskes Kota Bandung Beri Obat Cair ke Pasien Anak
Julius menjelaskan, penggunaan paracetamol cair dihentikan sementara karena diduga ada kandungan pelarut yang terindikasi mengandung zat berbahaya atau pemanis.
Hal itu membuat beberapa kasus gagal ginjal terhadap anak yang terjadi di sejumlah tempat.
“Kalau paracetamol-nya tidak berbahaya. Namun, kandungannya yang dicurigai dan sekarang masih diteliti,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam waktu dekat Kemenkes dan Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BBPOM) akan mengumumkan hasil penelitian dan penggunaan obat apa saja yang dianjurkan sementara waktu.
“Sampai ada keputusan BBPOM final dalam menentukan obat, kita lakukan pencegahan dengan lebih baik konsumsi tablet dahulu. Akan diumumkan mana obat berbahaya dalam waktu dekat," jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Kasus Gagal Ginjal Misterius di Sukabumi, Nakes Dilarang Beri Parasetamol Sirup
Terpisah, Kepala BBPOM Palembang Zulkifli menerangkan, untuk mengantisipasi kejadian anak terkena gagal ginjal akut mereka menetapkan persyaratan registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
“Masyarakat juga diimbau untuk teliti dengan melihat kemasan dan izin edar serta waktu kedaluwarsa,”imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.