AMBON, KOMPAS.com -Tim dari Direktorat Kriminal Umum (Dtkrimum) Polda Maluku kembali menangkap satu lagi tersangka bisnis penyelundupan senjata api dan ratusan amunisi yang akan diselundupkan dari Maluku ke Papua.
Pria yang ditangkap polisi itu yakni D, seorang warga Pulau Saparua, kabupaten Maluku Tengah. Penangkapan terhadap D berlangsung di Saparua pada Selasa (18/10/2022).
Setelah ditangkap, D langsung dibawa ke kota Ambon untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ada tambahan lagi satu tersangka, inisialnya D, ditangkap kemarin di Saparua,” kata Direktur Krimum Polda Maluku Kombes Pol Andi Andri Iskandar kepada Kompas.com via telepon seluler, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: 5 Warga Maluku Tersangka Penyelundup Senpi ke Papua Terancam Hukuman Mati
Andri mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka D dilakukan setelah penyidik melakukan pengembangan dan memperoleh keterangan dari lima tersangka yang sudah ditahan.
Adapun D ditangkap karena ikut membantu lima tersangka lainnya dalam usaha menyelundupkan dua pucuk senjata adan ratusan amunisi ke Papua.
“Perannya ikut membantu para tersangka,” katanya.
Adapu lima tersangka yang sebelumnya telah tahan karena terlibat dalam kasus tersebut yakni MP, DS, PC, PS dan NT.
“Itu berdasarkan hasil penyelidikan, kan kita sudah masuk penyidikan ni,” katanya.
Soal tujuan penyelundupan senajata api dan ratusan amunisi tersebut, Andri mengaku masih terus menyelidikinya. Menurut dia, pihak yang memesan senjata dan amunisi tersebut berada di Papua dan hingga kini belum berhasil ditangkap.
Ia juga belum mau berspekulasi apakah senjata api dan ratusan butir amnusi tersebut akan diselundupkan ke pihak KKB.
“Tidak, tersangka yang di Papua kan belum kita tangkap, jadi belum tahu tujuannya memesan senjata untuk apa, yang jelas pemesan senjatanya dari sana (Papua), saya tidak bisa menduga-duga jadi harus berdasarkan fakta,” ungkapnya.
Ia pun memastikan bahwa apapun jual beli senjata api secara ilegal tanpa izin merupakan sebuah tindakan melawan hukum.
“Tujuan ya bisa dimungkinkan seperti itu (kejahatan) tapi yang jelas menguasai senjata api, mau untuk digunakan atau tidak digunakan tapi mengusai senjata api tanpa izin kan keliru,” katanya.
Sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga Maluku Tengah karena terlibat dalam bisnis penyelundupan senjata api.