LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli siswi SMP.
Pelaku mengaku perbuatan cabulnya dilakukan untuk mengusir jin di dalam tubuh korban.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), pada Rabu (12/10/2022) malam.
Kapolres Tubabar AKBP Sunhot P Silalahi membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.
Baca juga: BPBD Petakan 7 Potensi Bencana di Lampung, dari Banjir, Tsunami, hingga Karhutla
Sunhot mengatakan, pelaku berinsial WM (46) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah telah ditangkap pada Kamis (13/10/2022) kemarin.
"Pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Sunhot, saat dihubungi, pada Sabtu (15/10/2022).
Tersangka WM ditangkap dengan tuduhan telah mencabuli MH (13) seorang siswi SMP yang juga merupakan tetangga kampung sebelah.
Dari keterangan pelapor yang adalah orangtua korban, pencabulan itu berawal saat tersangka dipanggil untuk mengusir jin yang diduga menghantui rumah korban.
Tersangka sendiri sudah dikenal oleh warga setempat sebagai ahli klenik.
Setelah tersangka datang dan melakukan ritual pengusiran jin, tiba-tiba tersangka menyebut bahwa jin yang ada di rumah itu bersemayam di tubuh korban MH.
"Tersangka kemudian meminta agar korban dibangunkan dan membersihkan diri," kata Sunhot.
Baca juga: Irjen Kementan Sebut Singkong dan Lampung Potensi Sumber Ketahanan Pangan Nasional
Tersangka mengatakan agar ritual pengusiran jin di tubuh korban dilakukan di kamar tertutup tanpa disaksikan oleh orangtua korban.
"Pada saat itulah korban dicabuli oleh tersangka," kata Sunhot.
Setelah tersangka pulang, korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia telah dicabuli.
Orangtua korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tubabar.
Sunhot mengatakan, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.