Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Berdalih Mengusir Jin, Dukun Cabuli Siswi SMP di Tulang Bawang Lampung

Kompas.com - 15/10/2022, 11:06 WIB

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pria yang mengaku dukun ditangkap aparat kepolisian lantaran mencabuli siswi SMP.

Pelaku mengaku perbuatan cabulnya dilakukan untuk mengusir jin di dalam tubuh korban.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubabar), pada Rabu (12/10/2022) malam.

Kapolres Tubabar AKBP Sunhot P Silalahi membenarkan adanya peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu.

Baca juga: BPBD Petakan 7 Potensi Bencana di Lampung, dari Banjir, Tsunami, hingga Karhutla

Sunhot mengatakan, pelaku berinsial WM (46) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah telah ditangkap pada Kamis (13/10/2022) kemarin.

"Pelaku sudah kami tangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Sunhot, saat dihubungi, pada Sabtu (15/10/2022).

Tersangka WM ditangkap dengan tuduhan telah mencabuli MH (13) seorang siswi SMP yang juga merupakan tetangga kampung sebelah.

Dari keterangan pelapor yang adalah orangtua korban, pencabulan itu berawal saat tersangka dipanggil untuk mengusir jin yang diduga menghantui rumah korban.

Tersangka sendiri sudah dikenal oleh warga setempat sebagai ahli klenik.

 

Setelah tersangka datang dan melakukan ritual pengusiran jin, tiba-tiba tersangka menyebut bahwa jin yang ada di rumah itu bersemayam di tubuh korban MH.

"Tersangka kemudian meminta agar korban dibangunkan dan membersihkan diri," kata Sunhot.

Baca juga: Irjen Kementan Sebut Singkong dan Lampung Potensi Sumber Ketahanan Pangan Nasional

Tersangka mengatakan agar ritual pengusiran jin di tubuh korban dilakukan di kamar tertutup tanpa disaksikan oleh orangtua korban.

"Pada saat itulah korban dicabuli oleh tersangka," kata Sunhot.

Setelah tersangka pulang, korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia telah dicabuli.

Orangtua korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tubabar.

Sunhot mengatakan, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jelang Perayaan Semana Santa 2023, Jalan di Larantuka Diperbaiki

Jelang Perayaan Semana Santa 2023, Jalan di Larantuka Diperbaiki

Regional
Viral, Ketua Masjid di Palembang Meninggal Saat Shalat Tarawih Dalam Posisi Sujud

Viral, Ketua Masjid di Palembang Meninggal Saat Shalat Tarawih Dalam Posisi Sujud

Regional
Cegah Pedagang Nakal, Pemkot Solo Awasi Ketat Pasar Takjil

Cegah Pedagang Nakal, Pemkot Solo Awasi Ketat Pasar Takjil

Regional
Wanita Hilang dan Tenggelam di Bengawan Solo, Akhirnya Ditemukan di Jembatan Jokowi Karanganyar

Wanita Hilang dan Tenggelam di Bengawan Solo, Akhirnya Ditemukan di Jembatan Jokowi Karanganyar

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi Kalimantan Utara

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Provinsi Kalimantan Utara

Regional
Diberitakan Selingkuh, Ketua DPRD Padang Lapor ke Polisi

Diberitakan Selingkuh, Ketua DPRD Padang Lapor ke Polisi

Regional
Viral Rekaman CCTV Perampokan Bersenpi di Minimarket Cilacap, Pelaku Dibekuk Polisi

Viral Rekaman CCTV Perampokan Bersenpi di Minimarket Cilacap, Pelaku Dibekuk Polisi

Regional
Kronologi Truk yang Mengangkut 34 Penumpang Terbalik di NTT, Sopir Lari ke Kantor Polisi

Kronologi Truk yang Mengangkut 34 Penumpang Terbalik di NTT, Sopir Lari ke Kantor Polisi

Regional
“Sudah 30 Tahun Saya Jualan Pakaian Bekas Impor, Keluarga Saya Makan dari Hasil Ini”

“Sudah 30 Tahun Saya Jualan Pakaian Bekas Impor, Keluarga Saya Makan dari Hasil Ini”

Regional
Banjir Terjang Lapas dan Rendam Puluhan Rumah di Jambi

Banjir Terjang Lapas dan Rendam Puluhan Rumah di Jambi

Regional
'Pak Presiden, Jangan Hanya Resmikan Jalan Labuan Bajo-Golo Mori, Tolong Perhatikan Nasib Kami'

"Pak Presiden, Jangan Hanya Resmikan Jalan Labuan Bajo-Golo Mori, Tolong Perhatikan Nasib Kami"

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Selatan

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Selatan

Regional
Dewan Masjid NTT Imbau agar Pengeras Suara Dikecilkan Selama Ramadhan, Ini Alasannya

Dewan Masjid NTT Imbau agar Pengeras Suara Dikecilkan Selama Ramadhan, Ini Alasannya

Regional
Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus, Semburkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter

Gunung Ile Lewotolok di Lembata Meletus, Semburkan Asap Putih Setinggi 1.000 Meter

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Timur

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Ramadhan 2023 di Wilayah Kalimantan Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke