Setelah tersangka datang dan melakukan ritual pengusiran jin, tiba-tiba tersangka menyebut bahwa jin yang ada di rumah itu bersemayam di tubuh korban MH.
"Tersangka kemudian meminta agar korban dibangunkan dan membersihkan diri," kata Sunhot.
Baca juga: Irjen Kementan Sebut Singkong dan Lampung Potensi Sumber Ketahanan Pangan Nasional
Tersangka mengatakan agar ritual pengusiran jin di tubuh korban dilakukan di kamar tertutup tanpa disaksikan oleh orangtua korban.
"Pada saat itulah korban dicabuli oleh tersangka," kata Sunhot.
Setelah tersangka pulang, korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia telah dicabuli.
Orangtua korban pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tubabar.
Sunhot mengatakan, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.