Menurut Prayuda, pemecatan terhadap kedua anggotanya itu sudah melalui mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik kedua anggota itu tidak bisa lagi dipertahankan menjadi anggota Polri.
“Pemecatan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dia mengimbau kepada anggotanya khususnya yang hadir dalam upacara tersebut agar dapat mengemban tugas dengan penuh dedikasi tinggi dan rasa tanggung jawab serta tidak membuat pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.
“Tunjukan loyalitas dan dedikasi dalam pengabdian, selalu bersyukur dan jangan pernah membuat pelanggaran karena itu ada konsekwensinya,” katanya.
Adapun pemecatan terhadap Bripka Hekleus Yulianus Romrona dan Brigpol Varel Mahulette dilakukan tanpa kehadiran keduanya.
Sebagai gantinya, anggota Provos Polres setempat membawa foto kedua anggota tersebut dalam upacara, kemudian foto kedua anggota itu dicoret oleh Kapolres sebagai tanda keduanya resmi dipecat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.