Salin Artikel

Desersi dan Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Anggota Polres Tual Maluku Dipecat

Kedua anggota polisi yang dipecat yakni Bripka Hekleus Yulianus Romrona dan Brigpol Varel Mahulette.

Pemecatan terhadap kedua anggota Polri itu berlangsung dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko di lapangan upacara Polres setempat, Rabu (12/10/2022).

Menurut Prayuda, pemecatan dua anggotanya itu dilakukan lantaran keduanya telah melakukan pelanggaran etik maupun pidana.

“Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran, dan pelanggaran yang dilakukan tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripka Hakleus tergolong pelanggaran berat dan pelanggaran pidana, yakni mencabuli anak di bawah umur.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Brigpol Varel yakni mangkir dari dinas tanpa alasan sejak Februari hingga Juli 2021.

“Satu anggota melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan satunya lari dinas,” katanya.


Menurut Prayuda, pemecatan terhadap kedua anggotanya itu sudah melalui mekanisme yang berlaku. Berdasarkan hasil sidang komisi kode etik kedua anggota itu tidak bisa lagi dipertahankan menjadi anggota Polri.

“Pemecatan dilakukan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada anggotanya khususnya yang hadir dalam upacara tersebut agar dapat mengemban tugas dengan penuh dedikasi tinggi dan rasa tanggung jawab serta tidak membuat pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

“Tunjukan loyalitas dan dedikasi dalam pengabdian, selalu bersyukur dan jangan pernah membuat pelanggaran karena itu ada konsekwensinya,” katanya.

Adapun pemecatan terhadap Bripka Hekleus Yulianus Romrona dan Brigpol Varel Mahulette dilakukan tanpa kehadiran keduanya.

Sebagai gantinya, anggota Provos Polres setempat membawa foto kedua anggota tersebut dalam upacara, kemudian foto kedua anggota itu dicoret oleh Kapolres sebagai tanda keduanya resmi dipecat. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/12/164317278/desersi-dan-cabuli-anak-di-bawah-umur-2-anggota-polres-tual-maluku-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke