AMBON, KOMPAS.com- Dua anggota Polres Tual, Maluku resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena desersi dan mencabuli anak di bawah umur.
Kedua anggota polisi yang dipecat yakni Bripka Hekleus Yulianus Romrona dan Brigpol Varel Mahulette.
Baca juga: Kepsek SD di Maluku 5 Kali Perkosa Siswinya Sendiri, TKP di Rumah Dinas hingga Bangunan Kosong
Pemecatan terhadap kedua anggota Polri itu berlangsung dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin oleh Kapolres Tual AKBP Prayuda Widiatmoko di lapangan upacara Polres setempat, Rabu (12/10/2022).
Menurut Prayuda, pemecatan dua anggotanya itu dilakukan lantaran keduanya telah melakukan pelanggaran etik maupun pidana.
“Keduanya dipecat karena melakukan pelanggaran, dan pelanggaran yang dilakukan tidak bisa ditoleransi,” katanya.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 11 Oktober 2022
Adapun pelanggaran yang dilakukan Bripka Hakleus tergolong pelanggaran berat dan pelanggaran pidana, yakni mencabuli anak di bawah umur.
Sedangkan pelanggaran yang dilakukan Brigpol Varel yakni mangkir dari dinas tanpa alasan sejak Februari hingga Juli 2021.
“Satu anggota melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dan satunya lari dinas,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.