Para sasaran mereka pun dipaksa berhenti lantaran diancam menggunakan golok.
“Kalau tidak berhenti kacanya kami pecahkan,” ujar Andika.
Baca juga: Demi Narkoba, Residivis di Palembang Kembali Ditangkap Usai Mencuri Besi Jembatan
Dalam satu kali beraksi, setidaknya ia mendapatkan uang sekitar Rp 200.000. Uang hasil pemalakan itu digunakan untuk berfoya-foya.
“Uangnya untuk beli makan sama beli miras,”ungkapnya.
Atas perbuatannya, Andika pun terancam dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.