AMBON, KOMPAS.com- RH (35), kepala sekolah yang memerkosa siswinya sendiri di Kabupaten Buru Selatan, Maluku akhirnya dicopot dari jabatan.
“Pemkab telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dia (RH) dari jabatan kepala sekolah,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan, M Ali Soulissa saat dihubungi dari Ambon, Selasa (11/10/2022).
Ali mengaku perbuatan yang dilakukan RH terhadap siswinya itu tidak bisa ditoleransi.
Sebab perbuatan itu tidak hanya berkaitan dengan perbuatan pidana namun juga sangat melanggar etika dan moral serta norma kesusilaan.
“Kami tentu sangat menyayangkan kejadian ini, ada kepala sekolah yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada siswinya sendiri. Ini kepala sekolahnya tidak punya etika sama sekali,” ungkapnya.
Baca juga: Kepsek yang Perkosa Siswi Jadi Tersangka, Kapolres Buru Selatan: Tak Ada Penyelesaian Secara Adat
Ia juga menyayngkan kejadian itu karena perbuatan bejat RH itu telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Buru Selatan.
“Perilaku ini tidak baik dan mencoreng dunia pendidikan,” akunya.