Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepsek yang 5 Kali Perkosa Siswi di Buru Selatan Dicopot dari Jabatan

Kompas.com - 11/10/2022, 19:06 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- RH (35), kepala sekolah yang memerkosa siswinya sendiri di Kabupaten Buru Selatan, Maluku akhirnya dicopot dari jabatan.

“Pemkab telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan dia (RH) dari jabatan kepala sekolah,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Buru Selatan, M Ali Soulissa saat dihubungi dari Ambon, Selasa (11/10/2022).

Baca juga: Kepsek di Maluku 5 Kali Perkosa Siswinya, Pemerhati Pendidikan: Itu Tindakan Paling Keji dan Memalukan

Ali mengaku perbuatan yang dilakukan RH terhadap siswinya itu tidak bisa ditoleransi.

Sebab perbuatan itu tidak hanya berkaitan dengan perbuatan pidana namun juga sangat melanggar etika dan moral serta norma kesusilaan.

“Kami tentu sangat menyayangkan kejadian ini, ada kepala sekolah yang tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada siswinya sendiri. Ini kepala sekolahnya tidak punya etika sama sekali,” ungkapnya.

Baca juga: Kepsek yang Perkosa Siswi Jadi Tersangka, Kapolres Buru Selatan: Tak Ada Penyelesaian Secara Adat

Ia juga menyayngkan kejadian itu karena perbuatan bejat RH itu telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di Buru Selatan.

“Perilaku ini tidak baik dan mencoreng dunia pendidikan,” akunya.

 

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Ali mengaku pihaknya akan memanggil semua kepala sekolah di wilayah itu untuk membahas sejumlah langkah pencegahan.

Salah satunya dengan cara menggencarkan sosialisasi sekolah ramah anak di setiap sekolah.

“Kita akan panggil semua kepala sekolah dan kita akan lakukan sosialiasi sekolah ramah anak agar kejadian seperti itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Baca juga: Kepsek Perkosa Siswi SD di Buru Selatan Sebanyak Lima Kali, Korban Dibujuk dengan Nilai Tinggi

Saat ini RH telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Buru Selatan. Ia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ali memastikan sanksi yang lebih berat lagi akan diberikan kepada RH apabila proses hukum kasus tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Kita tunggu saja, sesuai aturan apabila hukumannya 5 tahun maka yang bersangkutan akan dipecat dari ASN,” katanya.

Baca juga: Gelombang Tinggi Hambat Pencarian 4 ABK KM Intan Fortuna yang Tenggelam di Perairan Buru Selatan

Sebelumnya seorang siswi SD di Namrole, Buru Selatan, Maluku berulang kali diperkosa oleh kepala sekolahnya sendiri. Tercatat sudah lima kali korban diperkosa baik di rumah dinas sang kepala sekolah, maupun di rumah kosong dan lokasi lainnya.

Adapun modus pelaku melancarkan aksi bejatnya itu dengan cara mengiming-imingi korban akan memberikan nilai yang bagus kepada korban.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban yang sudah tidak tahan lagi menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya. Sang ibu yang tidak terima langsung melaporkan pelaku ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Sepekan Banjir Rob Sayung Demak, 273 Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

Regional
Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Rumah Kontrakan Mataram NTB

Regional
Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Polisi Cari Pelaku dan Penyebar Video Adegan Oral Seks di Tempat Wisata Air Panas di Maluku Tengah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com