Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Mangkir dari Dinas, Anggota Polres Pulau Buru Maluku Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 10/10/2022, 19:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Seorang anggota Polres Pulau Buru Maluku, Bripda Ridwan Fernatubun resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Pemecatan Ridwan dari dinas kepolisian berlangsung dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F Kusumawiatmaja di halaman Mapolres setempat, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Modus Beri Nilai Bagus, Kepsek di Buru Selatan Maluku Berulang Kali Perkosa Siswinya

Dalam upacara PTDH itu, Bripda Ridwan tidak hadir. Sebagai gantinya seorang anggota Provos Polres Buru membawa foto Bripda Ridwan.

Kapolres kemudian mencoret foto Bripda Ridwan sebagai tanda yang bersangkutan telah dipecat.

Adapun pemecatan terhadap Ridwan sebelumnya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri setelah Ridwan melakukan disersi atau lari dinas lebih dari setahun lamanya.

Baca juga: Modus Beri Nilai Bagus, Kepsek di Buru Selatan Maluku Berulang Kali Perkosa Siswinya

Ridwan dipecat karena dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kita sudah melalui berbagai langkah upaya melalui pencegahan, langkah pemberian tindakan disiplin mengingatkan, menegur dan lain sebagainya. Namun anggota tersebut sudah tidak lagi ingin menjadi anggota Polri,” kata Egia saat memberikan amanat.

Baca juga: BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 10 Ekor Burung Kakatua

Halaman:


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com