Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Mangkir dari Dinas, Anggota Polres Pulau Buru Maluku Dipecat Tidak Hormat

Kompas.com - 10/10/2022, 19:03 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Seorang anggota Polres Pulau Buru Maluku, Bripda Ridwan Fernatubun resmi dipecat secara tidak hormat dari kepolisian.

Pemecatan Ridwan dari dinas kepolisian berlangsung dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F Kusumawiatmaja di halaman Mapolres setempat, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Modus Beri Nilai Bagus, Kepsek di Buru Selatan Maluku Berulang Kali Perkosa Siswinya

Dalam upacara PTDH itu, Bripda Ridwan tidak hadir. Sebagai gantinya seorang anggota Provos Polres Buru membawa foto Bripda Ridwan.

Kapolres kemudian mencoret foto Bripda Ridwan sebagai tanda yang bersangkutan telah dipecat.

Adapun pemecatan terhadap Ridwan sebelumnya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri setelah Ridwan melakukan disersi atau lari dinas lebih dari setahun lamanya.

Baca juga: Modus Beri Nilai Bagus, Kepsek di Buru Selatan Maluku Berulang Kali Perkosa Siswinya

Ridwan dipecat karena dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kita sudah melalui berbagai langkah upaya melalui pencegahan, langkah pemberian tindakan disiplin mengingatkan, menegur dan lain sebagainya. Namun anggota tersebut sudah tidak lagi ingin menjadi anggota Polri,” kata Egia saat memberikan amanat.

Baca juga: BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 10 Ekor Burung Kakatua

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com