EMPAT LAWANG, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang, menangkap tiga orang pencuri mobil yang beraksi di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Ketiga tersangka tersebut adalah Subirman (50), M Samran (46) yang tercatat sebagai warga Kota Pagaralam dan En Rawan (45) warga Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Toyota Kijang Grand BG 1787 EK dan Suzuki Carry hitam tanpa pelat nomor yang merupakan hasil curian.
Baca juga: Pencuri Mobil Xenia di Kulon Progo Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Istri di Kebumen
Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M Tohirin mengatakan, ketiga pelaku itu ditangkap dalam razia gabungan yang digelar di Jalan Lintas Sumatera Talang 12, Kecamatan Tebing Tinggi.
Saat itu, polisi menghentikan kedua mobil tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat.
Namun, mobil Suzuki Carry yang dikemudikan oleh En tak mampu menunjukkan kelengkapan berkendara.
“Ketika kami periksa didapatkanlah kunci T di saku celananya. Saat diinterogasi, tersangka ini mengaku bahwa mobil Kijang yang didepan adalah rekannya sehingga langsung kami tangkap ketiganya,” kata Tohirin, Senin (10/10/2022).
Baca juga: 11 Komplotan Pencuri Mobil Rental Antarprovinsi Ditangkap di Sukabumi, Salah Satunya Perempuan
Tohirin menjelaskan, hasil pemeriksaan ketiganya ternyata telah mencuri mobil pada Rabu (5/10/2022) kemarin di Desa Serian Bandung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.