Salin Artikel

Setahun Mangkir dari Dinas, Anggota Polres Pulau Buru Maluku Dipecat Tidak Hormat

Pemecatan Ridwan dari dinas kepolisian berlangsung dalam upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia F Kusumawiatmaja di halaman Mapolres setempat, Senin (10/10/2022).

Dalam upacara PTDH itu, Bripda Ridwan tidak hadir. Sebagai gantinya seorang anggota Provos Polres Buru membawa foto Bripda Ridwan.

Kapolres kemudian mencoret foto Bripda Ridwan sebagai tanda yang bersangkutan telah dipecat.

Adapun pemecatan terhadap Ridwan sebelumnya telah diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri setelah Ridwan melakukan disersi atau lari dinas lebih dari setahun lamanya.

Ridwan dipecat karena dianggap telah melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Kita sudah melalui berbagai langkah upaya melalui pencegahan, langkah pemberian tindakan disiplin mengingatkan, menegur dan lain sebagainya. Namun anggota tersebut sudah tidak lagi ingin menjadi anggota Polri,” kata Egia saat memberikan amanat.


Dia menegaskan setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran norma, etika dan disiplin tentu akan diberikan sanksi.

Sementara anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan.

“Hari ini kita melihat salah satu bentuk upaya institusi kita memberikan punishment bukan hanya diberikan kepada yang berprestasi tetapi juga diberikan kepada orang-orang yang melanggar salah satunya pada upacara PTDH kepada salah satu anggota Polres Pulau Buru,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga meminta kepada semua anggota Polres Buru dapat bekerja secara bertanggung jawab dan menjauhkan diri dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta nama baik institusi.

“Kembangkan sifat peka dan proaktif serta responsif dalam melakukan permasalahan dimasyarakat,” pintanya.

Ia juga berpesan kepada para perwira berwenang di wilayah itu untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kepada anak buanhya agar tidak ada lagi anggota yang membuat pelanggaran.

“Bagi para pemimpin tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota di dalam setiap pelaksanaan tugasnya dan tidak ragu-ragu untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran serta memberikan penghargaan terhadap personel yang berprestasi,” ungapnya. 

https://regional.kompas.com/read/2022/10/10/190306278/setahun-mangkir-dari-dinas-anggota-polres-pulau-buru-maluku-dipecat-tidak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke