Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Gibran: "Daftar Presiden Mosok Meh Ngapusi"

Kompas.com - 10/10/2022, 15:25 WIB
Dita Angga Rusiana

Editor

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait penggunaan ijazah palsu saat pemilihan presiden (pilpres) tahun 2019 lalu. Terkait hal tersebut, putra sulung Presiden Jokowi yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menanggapi dengan santai. 

Dia menilai tuduhan ijazah palsu tidaklah masuk akal mengingat Presiden Jokowi telah mengikuti berbagai kontestasi baik pemilihan wali kota Solo, pemilihan gubernur DIKI Jakarta hingga pemilihan presiden (pilpres).

Baca juga: Jokowi Digugat soal Ijazah Palsu, Eks Kepala SMAN 6 Solo Beri Tanggapan

"Sak iki daftar wali kota, gubernur ora nganggo ijazah terus nganggo opo? Nganggo godong pisang po piye (Sekarang, daftar wali kota, gubernur tidak pakai ijazah terus pakai apa? Pakai daun pisang apa). Mosok meh ngapusi (Masa mau membohongi). Daftar presiden dan lain-lain mosok meh ngapusi," katanya di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/10/2022). 

Gibran menyebut riwayat pendidikan orang nomor satu Indonesia itu sudah sesuai. Pasalnya, jika tidak sesuai maka tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pilpres. 

"Riwayat pendidikan Pak Jokowi ya sesuai itu," tuturnya. 

Sebelumnya, gugatan terkait dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Selain Jokowi, pihak tergugat lain dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Dalam petitum kedua, penggungat meminta agar Jokowi dinyatakan telah melakukan berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah sekolah dasar SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Sementara, dalam petitum ketiga, penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024. ( Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Ardi Priyatno Utomo )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Jokowi Bakal Ikuti Shalat Idul Adha dan Serahkan Sapi Kurban di Simpang Lima Semarang

Regional
Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki, Bandara di Maumere Ditutup

Regional
Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Pakaian Dinas Pj Walkot Ambon Disebut Capai Rp 400 Juta, Diskominfo: Tidak Benar

Regional
Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Grebeg Besar Demak: Waktu Pelaksanaan, Sejarah, dan Rangkaian Acara

Regional
Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Perburuan Kendaraan Bodong di Pati, 3 Orang dari 3 Kecamatan Diperiksa

Regional
Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Presiden Jokowi Bakal Shalat Idul Adha di Simpang Lima Semarang

Regional
Kronologi Suami di Kampar Bunuh Istrinya di Lahan Eukaliptus, Pelaku Tikam Korban yang Tak Berdaya

Kronologi Suami di Kampar Bunuh Istrinya di Lahan Eukaliptus, Pelaku Tikam Korban yang Tak Berdaya

Regional
Salat Idul Adha Pemprov Sumbar Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur, Mahyeldi Jadi Khatib

Salat Idul Adha Pemprov Sumbar Dipusatkan di Halaman Kantor Gubernur, Mahyeldi Jadi Khatib

Regional
Jemaah Islam Aboge di Banyumas Rayakan Idul Adha Rabu 19 Juni 2024

Jemaah Islam Aboge di Banyumas Rayakan Idul Adha Rabu 19 Juni 2024

Regional
Gas Melon di Lampung Langka, Mendag Zulhas Klaim Cuma Masalah Distribusi

Gas Melon di Lampung Langka, Mendag Zulhas Klaim Cuma Masalah Distribusi

Regional
Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Bagi-bagi 2 Ton Beras di Lampung

Jelang Idul Adha, Mendag Zulhas Bagi-bagi 2 Ton Beras di Lampung

Regional
Raih Penghargaan Tingkat ASEAN, Kang DS: Bukti Nyata Kerja Ikhlas

Raih Penghargaan Tingkat ASEAN, Kang DS: Bukti Nyata Kerja Ikhlas

Regional
Di Balik Dugaan Ancaman Hakim di Padang ke Advokat LBH, Berawal dari Lontaran Seksis Saat Sidang

Di Balik Dugaan Ancaman Hakim di Padang ke Advokat LBH, Berawal dari Lontaran Seksis Saat Sidang

Regional
Sempat Diremehkan, Kini Alim Disabilitas Semarang Sukses Bisnis Hewan Kurban

Sempat Diremehkan, Kini Alim Disabilitas Semarang Sukses Bisnis Hewan Kurban

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com