MALANG, KOMPAS.com - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai, penetapan enam tersangka dalam tragedi kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, belum cukup.
Menurut Bambang, enam tersangka itu hanya sebagai operator di lapangan yang sifatnya lebih kepada melaksanakan tugas dari pimpinan.
"Enggak cukup lah, mereka (6 tersangka) hanya operator di lapangan yang hanya melaksanakan tugas di lapangan," ungkapnya melalui pesan singkat, Minggu (9/10/2022).
Seharusnya, kata dia, ada pihak pengambil kebijakan di tingkat atas yang seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.
Baca juga: Duka Devi Atok, Aremania yang Kehilangan 2 Anaknya dalam Tragedi Kanjuruhan
"Harus ada pihak-pihak pengambil kebijakan yang bertanggung jawab," jelasnya.
Kondisi ini, kata peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISeSS) ini, karena sistem hukum di Indonesia yang mengakibatkan tindak pidana kerap tak menyentuh pihak yang paling bertanggung jawab.
Dalam banyak aspek, menurut Bambang, pada kasus serupa, hukuman hanya menyasar pada operator di lapangan.
"Padahal banyak aspek terkait sebuah insiden," tuturnya.
"Analoginya, sebagai contoh hukum positif kita selalu menghukum seorang sopir truk yang kecelakaan dan mengakibatkan korban meninggal. Tapi tidak pernah menyentuh bos sopir yang tidak pernah merawat mobilnya dengan benar, dan petugas kir yang korup dan mengijinkan truk yg tak layak ke jalanan," sambungnya.
Begitupun dalam peristiwa kerusuhan Stadion Kanjuruhan, juga dinilai akibat sistem yang korup dalam industri persepakbolaan Indonesia.
Menurut Bambang, selama sistem itu tidak diperbaiki dan hanya menyentuh pelaku di lapangan, tidak menutup kemungkinan tragedi yang sama akan terulang di kemudian hari.
"Persoalan menersangkakan seseorang itu hal yang gampang dan gamblang. Penyidik kepolisian yang lebih tahu. Hanya saja menurut saya idealnya pemegang otoritas terkait even ini juga harus diusut," tuturnya.
"Pemilik otoritas dan decision maker (pengambil keputusan) tentu level elite," imbuh Bambang.
Kemudian, problem yang lebih substansial bukan sekadar menetapkan tersangka kepada banyak orang.
Tapi lebih kepada proses pengusutan peristiwa tersebut, sehingga kasus dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan bisa terurai dengan terang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.