"Usut tuntas siapa dan apa yang salah sehingga mengakibatkan peristiwa itu terjadi. Baik kepolisian, event organizer maupun otoritas sepak bola nasional alias PSSI. PSSI tidak bisa cuci tangan dengan menyerahkan tanggung jawab hanya pada EO (event organizer) saja," jelasnya.
"Kesalahan itu bisa masuk unsur pidana, cuma etik profesi, etika organisasi, atau terkait tanggung jawab moral," lanjut Bambang.
Hal ini, tergantung kemauan dari pemerintah, untuk mengusut peristiwa itu dengan seterang-terangnya.
"Kalau melihat motif, para operator ini tak ada yang diuntungkan. Tetapi sebaliknya pihak yang diuntungkan dalam sebuah even adalah para pemegang policy (kebijakan)," pungkasnya.
Baca juga: Dokter Sebut Rata-rata Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Masih Alami Mata Memerah dan Dada Sesak
Sebelumnya, Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita; Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris; Security Officer Arema FC Suko Sutrisno; Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto.
Lalu, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sebelum itu, Kapolri juga mengeluarkan kebijakan pencopotan kepada Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat digantikan oleh Mantan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Cholis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.