KOMPAS.com - Pemberitaan media asing menyebut ada sebanyak 40 tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Artikel dari media Amerika Serikat The Washington Post itu menuliskan, 40 tembakan tersebut dilepaskan ke arah penonton dalam rentang waktu 10 menit.
Langkah itu, dinilai melanggar aturan internasional terkait keamanan sepak bola.
Gas air mata tersebut membuat penonton bergegas ke luar stadion dan bertumpuk di pintu stadion.
Namun, pemberitaan yang menyebutkan 40 tembakan gas air mata tersebut dibantah oleh kepolisian.
Baca juga: Polisi Bantah Tembakkan 40 Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri melepaskan 11 tembakan gas air mata sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Bukan 40 tembakan, hanya 11 tembakan gas air mata yang dilepas seperti yang sudah disampaikan Bapak Kapolri," kata dia, Jumat.
Menurut dia, tembakan tersebut dilepas di dalam dan luar stadion untuk membubarkan massa yang berpotensi anarkistis.
"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran," ujar dia.
Pihaknya memastikan bahwa polisi akan memproses hukum untuk kejadian kerusuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam stadion, maupun di luar stadion.
"Jadi ada 2 TKP yang diusut polisi dalam peristiwa tersebut," ujar dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, ada kurang lebih 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh 11 aparat saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022).
Kapolri mengatakan, dari total tembakan gas air mata, sebanyak 7 tembakan diarahkan ke tribune selatan.
"Ke tribune utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri di Kota Malang, Kamis.
Menurut Sigit, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.