Salin Artikel

Soal 40 Tembakan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Ini Penjelasan Polri

KOMPAS.com - Pemberitaan media asing menyebut ada sebanyak 40 tembakan gas air mata yang dilakukan aparat kepolisian saat tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Artikel dari media Amerika Serikat The Washington Post itu menuliskan, 40 tembakan tersebut dilepaskan ke arah penonton dalam rentang waktu 10 menit.

Langkah itu, dinilai melanggar aturan internasional terkait keamanan sepak bola.

Gas air mata tersebut membuat penonton bergegas ke luar stadion dan bertumpuk di pintu stadion.

Namun, pemberitaan yang menyebutkan 40 tembakan gas air mata tersebut dibantah oleh kepolisian.

11 tembakan gas air mata

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, Polri melepaskan 11 tembakan gas air mata sebagaimana disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Bukan 40 tembakan, hanya 11 tembakan gas air mata yang dilepas seperti yang sudah disampaikan Bapak Kapolri," kata dia, Jumat.

Menurut dia, tembakan tersebut dilepas di dalam dan luar stadion untuk membubarkan massa yang berpotensi anarkistis.

"Di luar pun ada kejadian. Ketika tim pengamanan mengevakuasi pemain dan ofisial Persebaya keluar diadang butuh waktu sekian lama. Juga terjadi pengerusakan, pembakaran," ujar dia.

Pihaknya memastikan bahwa polisi akan memproses hukum untuk kejadian kerusuhan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di dalam stadion, maupun di luar stadion.

"Jadi ada 2 TKP yang diusut polisi dalam peristiwa tersebut," ujar dia.

Penjelasan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, ada kurang lebih 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan oleh 11 aparat saat tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022).

Kapolri mengatakan, dari total tembakan gas air mata, sebanyak 7 tembakan diarahkan ke tribune selatan.

"Ke tribune utara 1 tembakan dan ke lapangan 3 tembakan," kata Kapolri di Kota Malang, Kamis.

Menurut Sigit, tembakan gas air mata tersebut dilakukan dengan maksud mencegah penonton dan suporter turun ke lapangan.

"Namun tembakan mengakibatkan para penonton yang ada di tribune tersebut panik, merasa pedih dan berusaha arena," kata dia.

Penonton yang berusaha keluar khususnya di pintu 3, 11, 12, 13, 14 mengalami kendala.

Seharusnya pintu telah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir.

"Namun saat itu pintu dibuka namun tidak sepenuhnya dan para steward tidak berada di tempat," kata dia.

3 tersangka pemberi perintah

Polisi telah menetapkan enam tersangka atas insiden yang telah menewaskan ratusan korban jiwa tersebut.

Dari enam tersangka tersebut, tiga orang diantaranya yang memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Tiga orang pemberi perintah penembakkan gas air mata yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Seto Pranoto, Komandan Kompi Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi.

Kapolri mengatakan ketiganya memberi perintah kepada anggota untuk menembakkan gas air mata ketika terjadi kerusuhan.

Selain itu, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panita Pelaksana Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Jumlah korban Kanjuruhan

Data resmi tragedi Kanjuruhan dari Pemprov Jatim per Kamis, (6/10/2022) total korban meninggal dunia dan luka-luka menjadi 574 jiwa.

Dengan rincian 131 korban meninggal dunia, 420 luka sedang atau ringan, 23 suporter luka berat, dan 66 masih masih dirawat di rumah sakit.

Paling banyak pasien dirawat di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, sebanyak 32 orang.Di RSUD Kanjuruhan sebanyak 9 orang, di RS Hasta Brata sebanyak 7 orang, RSU Wajak Husada 1 orang, RS Wava Husada 5 orang.

RS UMM 1 orang, RS Prima Husada 2 orang, RS Pindad 1 orang, RST Soepraoen 3 orang, RS Hasta Husada 1 orang, RS Aisiyah 2 orang, RS Unisma 2 orang, dan RSUD Kota Malang 1 orang.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Surabaya, Achmad Faizal, Kontributor Malang dan Batu, Nugraha Perdana | Editor Krisiandi, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/08/212827678/soal-40-tembakan-gas-air-mata-saat-tragedi-kanjuruhan-ini-penjelasan-polri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke