SEMARANG, KOMPAS.com- Seorang pria asal Jepara, Jawa Tengah Suroso (46) diiming-imingi imbalan Rp 500.000 untuk menjadi kurir sabu-sabu di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut keterangan ia merupakan kurir sabu-sabu yang diperintah AL-JN. Setelah disuruh untuk mengambil sabu-sabu di suatu tempat, Suroso diminta menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada orang lain.
"Dia (pesuruh) bilang, nanti saya ganti uang bensinnya, paling banyak Rp500-Rp600 ribu. Saya nggak tau berapa isinya (jumlah sabu)," bebernya dihadapan Kompas.com saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Jumat (7/10/2022).
Baca juga: Nelayan Tambakrejo Semarang Pilih Ganti Profesi Jadi Kuli Bangunan
Selain imbalan uang, Suroso dijanjikan 1 kantong sabu atau 5 gram.
Namun imbalan sabu belum dia terima lantaran sudah tertangkap petugas.
Menurut Suroso, aksi tersebut bukan aksi pertamanya.
Suroso melakukan aksi bersama rekannya Wawan Kukuh Suharmanto (45) yang berasal dari Pati pada pukul 16.30 Sabtu (3/9/2022) di depan sebuah kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan.
Petugas Sat Narkoba Polrestabes Semarang yang mengetahui aksi tersebut memantau pergerakan kedua tersangka. Saat digerebek, keduanya justru berontak turun dari mobil dan mencoba melarikan diri.
Suroso berlari menjauh. Ia membuang pesanan 20 sabu ke sungai untuk melenyapkan barang bukti. Namun polisi berhasil mengambilnya.
Sementara Wawan yang bertugas mengemudi sempat mencuri perhatian warga setempat karena mengganggu lalu lintas. Ia menabrak mobil dan motor dan menyebabkan petugas yang mengejar juga hampir tertabrak.
“Proses penangkapannya ini sempat menjadi bahan pembicaraan warga Kota Semarang karena sempat terjadi kejar-kejaran, sehingga salah satu terpaksa kita lumpuhkan,” tutur Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi.
Baca juga: Seorang ODGJ Histeris di Kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang
Demi menghentikan kejar-kejaran yang meresahkan warga, petugas terpaksa melumpuhkan Wawan dengan tembakan. Ia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
“Barang bukti yang disita selain sabu 20 gram, juga 2 buah hp, 1 unit kendaraan roda 4, dan 1 unit sepeda motor,” papar Ardi.
Atas perbuatannya mereka akan dikenakan pasal 132 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 subsider pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pindana penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.