PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial MH, ditahan oleh majikannya selama 17 tahun di Sarawak Malaysia.
Selama belasan tahun, MH tak diizinkan pulang menengok keluarganya di Tanah Air oleh majikannya.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, pihaknya mendapat laporan kejadian tersebut dari keluarga korban yang berada di Desa Jetis, Kecamatan Loano.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Baca juga: Aremania Purworejo dan Kelompok Suporter Lain Galang Dana untuk Korban Kanjuruhan Malang
"Di sana bekerja, paspor ditahan tidak diizinkan pulang, jadi setiap mau pulang tidak diizinkan, kami beberapa waktu yang lalu terima laporan dari keluarganya yang ada di desa," kata Dion, pada Kamis (6/10/2022).
Untuk membantu pemulangan MH, kata Dion, pihaknya terus berkoordinasi berkoordinasi dengan KJRI Kuching.
Proses pemulangan tersebut berjalan sekitar 2 bulan sejak laporan awal diterima DPRD Purworejo.
Diketahui, MH ditahan di Malaysia selama 17 tahun yakni sejak 2005 hingga 2022.
Selama proses pemulangan ke Tanah Air, KJRI Kuching bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia Sibu, untuk menjemput MH di tempat majikannya.