PURWOREJO, KOMPAS.com - Seorang perempuan warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, berinisial MH, ditahan oleh majikannya selama 17 tahun di Sarawak Malaysia.
Selama belasan tahun, MH tak diizinkan pulang menengok keluarganya di Tanah Air oleh majikannya.
Ketua DPRD Kabupaten Purworejo Dion Agasi Setiabudi mengatakan, pihaknya mendapat laporan kejadian tersebut dari keluarga korban yang berada di Desa Jetis, Kecamatan Loano.
Mendapat laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Baca juga: Aremania Purworejo dan Kelompok Suporter Lain Galang Dana untuk Korban Kanjuruhan Malang
"Di sana bekerja, paspor ditahan tidak diizinkan pulang, jadi setiap mau pulang tidak diizinkan, kami beberapa waktu yang lalu terima laporan dari keluarganya yang ada di desa," kata Dion, pada Kamis (6/10/2022).
Untuk membantu pemulangan MH, kata Dion, pihaknya terus berkoordinasi berkoordinasi dengan KJRI Kuching.
Proses pemulangan tersebut berjalan sekitar 2 bulan sejak laporan awal diterima DPRD Purworejo.
Diketahui, MH ditahan di Malaysia selama 17 tahun yakni sejak 2005 hingga 2022.
Selama proses pemulangan ke Tanah Air, KJRI Kuching bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia Sibu, untuk menjemput MH di tempat majikannya.
"Laporannya mungkin sudah 2 bulanan, KJRI di sana komunikasi dengan kepolisian Malaysia, setelah dijemput korban sempat 2 mingguan ditampung di KJRI. Korban menunggu untuk hak-haknya dilunasi dulu sama mantan majikannya," kata dia.
Pemulangan MH mulai dari Sarawak Malaysia, perbatasan Entikong, menuju Pontianak hingga ke Purworejo mendapat pendampingan langsung dari staf KJRI Kuching.
Korban dan rombongan sampai di Bandara Yogyakarta International Airport pada pukul 14.00 WIB.
Dion menghimbau agar masyarakat lebih hati-hati untuk memilih agen penyaluran TKI keluar negeri.
Ia menyebut kasus serupa banyak terjadi bahkan angkanya mencapai ratusan orang setiap tahunnya.
"Sebelum berangkat bekerja jadi TKI harusnya wajib komunikasi dengan disnakertrans, supaya bisa dicek agennya ini resmi terdaftar atau abal-abal. Saya tahu karena saya komunikasi dengan KJRI Kuching, setiap tahun kasus-kasus seperti ini jumlahnya ratusan," tutup dion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.