PURWOREJO, KOMPAS.com- Keharaman permainan capit boneka atau claw machine yang telah dinyatakan oleh Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo diperkuat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purworejo.
Setelah menggelar rapat internal di rumah makan ABK beberapa waktu yang lalu, Komisi Fatwa MUI Purworejo juga secara resmi juga menyatakan haram permainan yang mengandung unsur judi tersebut.
Baca juga: Permainan Capit Boneka Sudah Dinyatakan Haram oleh LBM PCNU, Ini Kata MUI Purworejo
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Fatwa MUI Purworejo Yusuf Rosyadi pada Rabu (5/10/2022) saat ditemui dikediamanya di Jl Darut Tauhid, Kedungsari, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Yusuf menyebut, pihaknya telah mengakaji permainan tersebut dengan berbagai ormas yang ada di Kabupaten Purworejo.
Sehingga keputusan fatwa haram tersebut sudah memiliki kekuatan hukum dan legitimasi dari berbagai ormas Islam yang ada di Kabupaten Purworejo.
"Kita sudah membahas ini sudah sekitar satu minggu, akhirnya setelah kita telaah kembali dari berbagai unsur dan referensi yang mengarah kepada permainan itu dinyatakan bahwa permainan itu telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dinyatakan haram," katanya.
Yusuf menambahkan, permainan tersebut sudah memenuhi beberapa unsur judi di antaranya yakni ada penyerahan harta dan bersifat untung-untungan.
Keputusan haram oleh MUI Purworejo tersebut ditetapkan pada Selasa (4/9/2022) kemarin.
"Ya pasti ada perdebatan, sebelumnya di LBM PCNU juga sempat alot pembahasannya, tapi memang referensinya lebih kuat (yang mengharamkan)," katanya.
Diketahui sebelumnya,LBM PCNU Kabupaten Purworejo, menetapkan fatwa haram untuk permainan capit boneka berdasarkan hasil keputusan Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo dengan surat keputusan nomor 18/PC.LBMNU /VIII/2022.
Yusuf berharap, dengan keputusan resmi MUI tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat khususnya ditingkat Kabupaten Purworejo.
"Surat keputusan ini, akan kita tembuskan ke Kemenag, ke Nahdlatul Ulama, ke pemerintah, dan ke Bupati," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.