Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Cara Pecah Kartu Keluarga (KK)

Kompas.com - 06/10/2022, 18:19 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Permintaan penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), termasuk dengan alasan pecah KK.

Pecah KK dapat dilakukan karena alasan perubahan status seperti pernikahan, keperluan pengurusan bantuan sosial, atau berbagai alasan lainnya.

Baca juga: Dukcapil: 1 Alamat Rumah Boleh Ada 2 Kartu Keluarga

Sebagai catatan, permohonan pecah KK hanya diperuntukkan untuk anggota keluarga yang tinggal di alamat yang sama.

Sementara jika alamat berada di luar daerah, masyarakat dapat mengurus surat pindah domisili terlebih dahulu.

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Kartu Keluarga Setelah Pindah Domisili

Dilansir dari laman Dispendukcapil Kabupaten Jember dan SIPPN Kemenpan RB, berikut adalah syarat dan cara pengurusan pecah KK.

Baca juga: Begini Cara Mengubah Nama di Kartu Keluarga

Syarat pengurusan pecah KK dalam satu alamat

  1. Fotocopy KK lama.
  2. Fotocopy e-KTP (bukti pemohon telah berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah kawin).
  3. Fotocopy Buku Nikah/Akta Perkawinan (untuk pemohon yang telah menikah, namun namanya belum tercatat di KK).

Syarat pengurusan pecah KK karena status pernikah

  1. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki.
  2. Mengisi formulir.
  3. Fotocopy Buku Nikah.
  4. Membawa Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/keurahan).
  5. Fotocopy Akta Kelahiran.
  6. Fotocopy ijazah SD/SMP/SMA/S1.

Cara pengurusan pecah KK secara online

  1. Menghubungi admin atau mengakses laman online yang disediakan Disdukcapil setempat.
  2. Pastikan mengurus pecah KK dilakukan dengan alamat yang sama
  3. Upload berkas persyaratan dengan link yang telah disediakan.
  4. Ikuti instruksi dari admin selanjutnya terkait pengambilan dan penyerahan persyaratan.
  5. Apabila KK baru selesai, pemohon dapat mencetaknya secara mandiri dengan Kertas HVS A4 80 gram.

Cara pengurusan pecah KK secara offline

  1. Pemohon mendatangi Disdukcapil dengan berkas yang telah lengkap.
  2. Pemohon menyerahkan berkas dan persyaratannya ke petugas Disdukcapil.
  3. Petugas Disdukcapil akan memeriksa dan memverifikasi berkas Apabila sudah lengkap, maka permohonan pecah KK akan diproses untuk diverifikasi sampai ke atasan.
  4. Petugas akan melakukan di input data ke dalam SIAK untuk pencetakan Kartu Keluarga (KK) baru.
  5. Setelah dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, maka dokumen Kartu Keluarga yang baru akan diserahkan kepada pemohon.

Sumber:
sippn.menpan.go.id 
dispendukcapil.jemberkab.go.id 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Sumba Barat Daya NTT

Regional
Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Seorang Ibu di Kupang Potong Tangan Anaknya hingga Nyaris Putus

Regional
Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Aktivitas Gunung Ile Lewotolok Meningkat dalam Tiga Hari Terakhir, Status Siaga

Regional
3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

3 Tahun Bersembunyi Usai Membakar Rumah dan Sepeda Motor, 7 Pria di NTT Serahkan Diri ke Polisi

Regional
Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Jaksa Beberkan Dugaan Korupsi Kades Wailebe NTT yang Ditetapkan Jadi Tersangka

Regional
Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Perkembangan Situasi di Intan Jaya, TNI-Polri Berhasil Evakuasi Jenazah Warga yang Ditembak KKB

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Antisipasi Meroketnya Harga Pangan, Alokasi Pupuk Ditambah 9,55 Juta Ton

Regional
KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

KPU Sikka Tetapkan 35 Caleg Terpilih Periode 2024-2029, Ini Daftarnya

Regional
Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Perempuan di Bawah Umur Diperkosa 7 Pria di Pantai, Sempat Dicekoki Miras

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com