Asep mengatakan, pelaku ditangkap setelah meledakkan bom pipa didekat rumah warga pada Senin (3/10/2022) Subuh.
Setelah kejadian ledakan bom, pihaknya bersama tim Gegana Brimob Polda Riau melakukan penyelidikan.
Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, pihaknya menemukan satu buah bom pipa lain yang sudah dirakit menggunakan hitungan waktu.
Atas kejadian tersebut, polisi telah memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan.
Asep memastikan hingga saat ini pelaku belum ada indikasi jaringan teroris.
"Kalau indikasi teroris belum ada. Dia (MN) meledakkan bom hanya karena kesal sering dibully," jelas Asep.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa, belerang, arang, aki motor, handphone, gergaji, kacamata night vision hingga jam digital.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpa, menyembunyikan dan memiliki bahan peledak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti , Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.