Salin Artikel

Fakta Kasus Ledakan Bom Pipa Dekat Rumah Warga di Riau

KOMPAS.com - Seorang pria di Riau nekat melakukan aksi meledakkan bom di pemukiman warga Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Usai meledakkan bom, pelaku berinisial MN (47) langsung diringkus polisi.

Sejumlah fakta pun dirangkum terkait kasus ledakan bom tersebut.

1. Kesal dianggap gila

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Riau Kombes Sunarto mengungkapkan, pelaku meledakkan bom pipa itu karena kesal dengan warga yang sering merundung pelaku.

Pelaku meledakkan bom didekat rumah warga yang membulinya.

"Pelaku mengaku sering dibuli. Penampilannya dibilang lusuh dan dibilang gila. Sehingga pelaku merasa kesal dan meledakkan bom di depan warung dekat rumah warga yang membulinya," ungkap Sunarto, Rabu.

Akibat ledakan itu, kaca rumah warga mengalami pecah.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

2. Belajar rakit bom dari Youtube

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menambahkan, pelaku mulai belajar meracik bom dari Youtube sejak Mei 2022.

Kemudian, pelaku membeli bahan peledak, pipa, dan perlengkapan lainnya secara online.

"Pelaku saat itu membeli bahan-bahan peledak melalui online, seperti belerang, arang, pupuk urea, dan jam digital," kata Asep

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku beberapa kali melakukan uji coba meledakkan bom pada akhir September 2022.

Percobaan itu dilakukan di rumah kontrakannya di Desa Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.

Hal ini membuat warga resah sehingga sempat diminta pindah kontrakan.

"Pelaku beberapa kali uji coba meledakkan bom yang dirakitnya. Ledakannya memang tidak kuat, tapi membuat warga resah," kata Asep.

3. Daya ledak bom

Asep mengatakan, bom yang dirakit pelaku memiliki daya ledak rendah atau low explosive.

"Kalau radius ledakan jaraknya sekitar 50 sampai 60 meter. Tapi pecahan dari bahan-bahan campurannya bisa melukai orang juga kalau jaraknya dekat. Pelaku mencampur bahan peledak dengan pecahan keramik. Sedangkan bunyi ledakan mencapai satu kilometer," ujar Asep.

Dia mengaku, pada saat penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, petugas sempat tak berani mendekati bom pipa tersebut.

"Saya sama anggota waktu itu tak berani mendekat, takut meledak. Jadi, kami tunggu tim penjinak bom datang ke lokasi. Setelah bom dijinakkan oleh tim Gegana, barulah kita melakukan olah TKP," sebut Asep.

4. Kejiwaan pelaku

Asep menyebutkan bahwa pelaku memang pernah masuk rumah sakit jiwa dan dirawat selama empat hari pada 2016 lalu.

Namun, untuk saat ini kondisi kejiwaan pelaku tampak masih normal dan bisa diajak berkomunikasi dengan baik.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, sehari-hari pelaku tidak pernah bergaul dengan warga.

Selain itu, pelaku juga pernah menembak anak kecil menggunakan senapan angin.

Beruntung peluru tidak mengenai sang anak.

"Pelaku menembak anak kecil menggunakan senapan angin, tapi tidak kena," sebut Asep.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah makan di warung tapi tidak dibayar.

Bahkan, rumah yang dikontraknya juga tidak dibayar.

Hal itu membuat warga resah dan menganggap pelaku gila.

Warga sempat meminta pelaku pergi dari rumah kontrakan tersebut.

Pelaku kemudian pindah kontrakan ke Desa Kelesal yang berjarak sekitar tujuh kilometer dari Desa Pangkalan Kasai.

5. Terancam penjara seumur hidup

Asep mengatakan, pelaku ditangkap setelah meledakkan bom pipa didekat rumah warga pada Senin (3/10/2022) Subuh.

Setelah kejadian ledakan bom, pihaknya bersama tim Gegana Brimob Polda Riau melakukan penyelidikan.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, pihaknya menemukan satu buah bom pipa lain yang sudah dirakit menggunakan hitungan waktu.

Atas kejadian tersebut, polisi telah memanggil 11 orang untuk dimintai keterangan.

Asep memastikan hingga saat ini pelaku belum ada indikasi jaringan teroris.

"Kalau indikasi teroris belum ada. Dia (MN) meledakkan bom hanya karena kesal sering dibully," jelas Asep.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa pipa, belerang, arang, aki motor, handphone, gergaji, kacamata night vision hingga jam digital.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, menyimpa, menyembunyikan dan memiliki bahan peledak. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti , Gloria Setyvani Putri)

https://regional.kompas.com/read/2022/10/06/181207678/fakta-kasus-ledakan-bom-pipa-dekat-rumah-warga-di-riau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke