YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polres Bantul, DI Yogyakarta, menjatuhkan sanksi terhadap oknum anggota yang mengunggah cuitan diakun @polseksrandakan.
Oknum anggota itu ditahan selama 21 hari ke depan.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana menyampaikan, hasil pemeriksaan dan pendalaman yang telah dilakukan Polres Bantul bersama tim siber Polda DIY terhadap beberapa personel Polsek Srandakan, diketahui ada kelalaian.
"Terhadap berapa personel polsek, khususnya admin dan anggota yang bisa mengakses akun tersebut dapat diketahui bahwa benar ditemukan adanya kelalaian dari anggota," kata Jeffry, dalam keterangan tertulis diterima pada Senin (3/10/2022) malam.
Dia mengatakan, anggota berinisial TH itu bekas admin Polsek Srandakan, sehingga masih memiliki akses ke akun tersebut.
"Yang bersangkutan telah mengakui memberi komentar dengan menggunakan akun Polsek Srandakan," kata Jeffry.
"Anggota tersebut tidak sengaja dan tidak sadar memberikan komentar dengan menggunakan akun resmi Polsek Srandakan," kata dia.
Jeffry mengatakan, anggota Polsek Srandakan tersebut saat ini sudah ditahan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.