"Yang bersangkutan telah kami tahan di tempat khusus selama 21 hari ke depan terhitung mulai hari ini untuk selanjutnya akan dilakukan proses sidang kode etik atas pelanggaran tersebut," kata dia.
Baca juga: Cuitan Polsek Srandakan soal Tragedi Stadion Kanjuruhan Viral, Begini Tanggapan Polisi
Pihaknya mengimbau kepada para pemegang akun medsos dan juga anggota Polres Bantul beserta jajaran agar berpedoman SOP penggunaan medsos.
"Lebih bijak lagi dalam bermedsos terutama dalam mengakses akun resmi," kata dia.
Polres Bantul turut berdukacita atas kejadian di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang mengakibatkan ratusan korban meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.