"Kami sangat memyayangkan kenapa kok telat ngabarinya sudah kritis bahkan sudah tak bernyawa," ucap dia saat ditemui Kompas.com, Senin (3/10/2022).
Kedua, dirinya mengklaim sudah mengajukan permohonan agar tidak ditahan karena kondisinya sedang sakit. Ifa, kata dia, memiliki riwayat penyakit jantung.
Baca juga: Remaja Tewas Tenggelam di Situ Parkeling Depok, Sempat Dikira Prank oleh Teman-temannya
"Semua bukti obat dan surat keterangan dari dokter sudah kami lampirkan sebagai data ontentik bahwa Ifa memang kondisinya sedang sakit," papar dia.
Tapi sayangnya pihak Jaksa tak menggubris permohonan tersebut karena dinilai secara fisik Ifa sehat.
"Kalau hanya dilihat dari fisik saya kira kurang akurat ya, seharusnya Jaksa ini membawa dokter untuk mengecek kondisi klien kami, silahkan benar atau tidak bahwa klien kami ini sakit atau hanya mengada-ada," terang dia.
Insiden tersebut, lanjut Azwar adalah petaka besar yang menimpa kliennya sebab hal ini sudah masuk pelanggaran HAM.
Baca juga: Berkemah di Bogor Saat Hujan Deras, Seorang Siswa SD Tewas Tersambar Petir
Dirinya akan melaporkan ke Presiden Joko Widodo terkait tidak profesionalnya pihak aparat dalam menjalankan tugas.
"Hari ini kita buat suratnya untuk pelaporan itu, kita akan kirim langsung ke Presiden Jokowi dan tembusannya Ke Komisi Yudisial (KY) Jamwas dan Propam Mabes Polri, agar mereka semua diperiksa kalau perlu dicopot atau dipindahkan, karena ini persoalan HAM," pungkas dia.
Almarhum menjadi tahanan kejaksaan tercatat dalam berkas Azwar sejak tanggal 23 Mei 2022, dia langsung ditahan oleh jaksa karena menjadi tersangka atas dugaan Pasal 266 dan 263 tentang menyampaikan keterangan palsu dalam fakta otentik persoalan tanah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.