BENGKULU, KOMPAS.com - Aksi cleaning service SPBU menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, sudah berlangsung 10 tahun.
Penimbunan yang dilakukan AR (40) mengundang tanya, bagaimana bisa. Kini aksi tersebut terbongkar. AR pun terancam dipenjara serta didenda hingga Rp 60 miliar.
Berikut fakta-fakta kasus karyawan SPBU menimbun BBM subsidi di Bengkulu Utara, dihimpun dari Kompas.com dan TribunBengkulu.com, Jumat (30/9/2022):
Baca juga: Bagaimana Bisa Selama 10 Tahun Cleaning Service SPBU Tak Ketahuan Curi BBM?
Kasus ini bermula dari keluhan sejumlah masyarakat Bengkulu yang kesulitan memeroleh BBM bersubsidi di SPBU.
Saat mereka melakukan pendaftaran di platform MyPertamina, ternyata data nomor pelat kendaraannya sudah dipakai orang lain.
Sehingga saat hendak mengisi BBM, sudah dinyatakan melakukan pembelian melalui sistem QR Code di SPBU. Padahal faktanya masyarakat belum melakukan pembelian BBM.
Baca juga: Setiap Malam Selama 10 Tahun Cleaning Service SPBU Leluasa Curi BBM, Kini Akali MyPertamina
Dari keluhan ini, Polda Bengkulu melakukan pendalaman. Hasilnya seorang karyawan SPBU Lais, Bengkulu Utara berinisial AR diamankan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir membenarkan penangkapan AR.
AR disebut telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi Pemerintah. AR di hadapan polisi mengakui aksinya yang sudah dilakukan sejak tahun 2012 itu.
"Pelaku ini karyawan pada bagian cleaning service bekerja sama dengan petugas SPBU lainnya," ujar Florentus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.