Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jambret Istri Polisi saat Berangkat Kerja, Pemuda di Lubuklinggau Ditembak

Kompas.com - 30/09/2022, 15:25 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - Anggun Sanjaya (20), penjambret istri polisi atau ibu Bhayangkari saat hendak berangkat bekerja, ditangkap Sat Reskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Karena melawan saat ditangkap, polisi menembak kaki pelaku. 

Anggun menjambret satu unit handphone milik Reni Diana (32) pada Kamis (29/8/2022) di kawasan Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Alasan Bertamu, Pemuda di Lubuklinggau Malah Cabuli Pacar di Rumah

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka Anggun beraksi bersama rekannya D (34) yang kini masih dalam pengejaran.

Dalam aksinya, kedua tersangka menggunakan sepeda motor dan memepet korban di pinggir jalan kemudian menarik handphone yang ada di saku baju.

“Saat kejadian korban sedang menuju ke puskesmas tempatnya bekerja. Namun dari arah berlawanan, kedua tersangka datang dan langsung memepet korban dan mengambil handphone yang ada di saku baju sebelah kanan,” kata Robi, saat melakukan gelar perkara, Jumat (30/9/2022).

Robi menjelaskan, setelah mendapatkan handphone korban, kedua pelaku langsung kabur. Korban pun sempat mengejar namun keduanya memacu sepeda motor mereka lebih kencang.

Usai beraksi, kedua tersangka bersembunyi di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Sidang Pelanggaran HAM Berat Paniai, Saksi Ungkap Warga Ditembak di Depan Koramil

“Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang berada di rumah temannya. Namun, Anggun mencoba kabur sehingga terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki,” ujar Robi.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap Anggun untuk mendapatkan lokasi persembunyian rekannya D.

“Betul korban adalah ibu Bhayangkari, kami masih melakukan pengembangan karena kemungkinan ada TKP lain tempat kawanan ini beraksi, Mereka adalah residivis dengan kasus yang sama,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Anggun dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com