KOMPAS.com - Anggota Kepolisian Sektor Cijeruk, Bogor yang meminta uang tilang dari sopir travel di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi telah ditindak.
Dari hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bogor dan Propam Polda Jabar, Aipda EF (39) terbukti menerima uang damai dari sopir travel yang ditilangnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/9/2022) di pintu keluar Tol Ciawi-Sukabumi.
Saat itu, Aipda EF sedang berpatroli dan mendapati mobil travel melanggar arus lalu lintas dari arah Jampang, Sukabumi menuju ke Jakarta.
Saat diperiksa, sopir beserta rombongan di dalam mobil travel itu melanggar rambu-rambu lalu lintas atau melambung saat mengantre di lampu merah.
Selain itu, mobil travel itu juga melebihi muatan.
Kemudian, Aipda EF menindak sopir beserta rombongan travel itu dengan memberikan surat tilang berwarna biru.
Namun, saat ditilang, sopir travel menawari 'uang damai'.
EF yang awalnya sempat menolak tawaran itu, kemudian tergoda menerima uang itu dengan alasan titip sidang.
Kapolsek Cijeruk Kompol Sumijo mengungkapkan berdasarkan pengakuan Aipda EF, ia hanya menerima sebesar Rp 200.000 dari sopir travel yang ditilangnya.
"Iya untuk titip sidang, pengakuan bersangkutan itu yang diterima Rp 200.000, denda tilang, nitip sidang gitu. Pengakuan Aipda EF itu yang diambil Rp 200.000," kata Sumijo, Kamis.
Atas kejadian ini, Aipda EF langsung dimutasi ke Bagian Seksi Umum (Sium) di lingkungan Polres Bogor.
"Sudah ditindak tegas, perhari ini dia dimutasi ke Polres Bogor. Bagian Sium (Seksi Umum), tata usaha dan pelayanan di lingkungan Polres Bogor," jelas dia.
Aksi EF meminta uang tilang dari sopir travel sempat direkam warga dan viral di media sosial TikTok.
Dalam narasi video yang diunggah akun TikTok @hysyhss, EF memaksa sopir travel membayar tilang Rp 600.000 di pintu keluar Tol Sukabumi.